Lelaki itu bernama Folmer Welington Silalahi. Umurnya tiga puluh empat tahun. Dia tinggal di Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Suatu hari, surat dari kantor pajak datang dan segalanya menjadi rumit. Hidupnya yang tenang terusik oleh angka-angka yang tidak dia pahami.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan laporan dari inews.id, Folmer mendapati namanya tercatat dalam transaksi pembelian gula kristal putih yang sangat besar. Nilainya hampir mencapai Rp8 miliar. Transaksi itu tercatat berlangsung sejak Januari 2022 hingga Desember 2022. Namun, dia tahu dia tidak pernah membeli gula sebanyak itu. Dia tidak punya uang sebesar itu, dan dia tidak pernah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk urusan seperti itu.
Menurut Folmer, orang-orang pajak datang mencarinya karena urusan ini. "Aku didatangi orang pajak atas transaksi gula hampir Rp8 miliar. Masa dan tahun pajak dari Januari 2022 sampai Desember 2022," ujar Folmer pada hari Jumat.
Dia tidak mau tinggal diam. Bersama kuasa hukumnya, Folmer berjalan menuju Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat. Dia ingin menuntut penjelasan, mencari tahu bagaimana namanya bisa tertera di sana. Di tempat itu, di bawah atap kantor yang kaku, ketegangan meningkat. Pertemuan itu berjalan buruk dan keributan pecah antara pihak Folmer dan para petugas pajak.
Folmer tetap pada pendiriannya yang kokoh. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembelian gula dalam jumlah besar tersebut. Ada seseorang di luar sana yang menggunakan identitasnya, dan kini dia harus menanggung akibat dari perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.