Suara Kabayan Suara Kabayan
/home / hukum / Syarat Dapatkan Bantuan Pakan Ternak...
HUKUM

Syarat Dapatkan Bantuan Pakan Ternak di Banten Wajib Simluhtan

Peternakan unggas di Banten yang berhak menerima bantuan pakan ternak melalui Simluhtan

Peternakan unggas di Banten yang berhak menerima bantuan pakan ternak melalui Simluhtan

Pemerintah Provinsi Banten memperketat regulasi penyaluran bantuan sarana dan prasarana peternakan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 54 Tahun 2025, para peternak lokal kini wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) untuk dapat mengakses bantuan pakan maupun ternak.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya peternak mandiri yang mengalami kebangkrutan akibat keterbatasan informasi. Minimnya edukasi membuat mereka salah menerapkan formulasi pakan, yang berujung pada berhentinya produksi telur dari unggas peliharaan mereka.

Seorang netizen mengeluhkan nasibnya melalui kanal media sosial resmi Pemerintah Provinsi Banten. "Saya ternak bebek petelur, bangkrut karena kesalahan pakan, akhirnya bebek tidak mau betelur," tulisnya dalam sebuah unggahan.

Menurut Dinas Pertanian Provinsi Banten, keterbatasan anggaran dan personel membuat bantuan fisik serta bimbingan teknis tidak dapat menyasar individu secara perorangan tahun ini. Sebagai solusinya, pemerintah daerah mengandalkan pendanaan dari Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan khusus kepada kelompok peternak.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan keunggulan strategis wilayahnya yang memiliki 14 pabrik pakan ternak unggas serta akses dekat menuju pasar Jabodetabek. Potensi ini disinergikan melalui program pemberdayaan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif.

Berdasarkan keterangan Azrul Arifin, Direktur PT Japfa Comfeed, pembinaan peternak secara berkelompok jauh lebih efektif dan mudah dipantau. Distribusi pakan nantinya akan dioptimalkan melalui BUMD PT Agribisnis Banten Mandiri dan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, kelompok tani diwajibkan memenuhi jumlah minimum kepemilikan ternak hidup sejenis dan melengkapi delapan dokumen administrasi. Proposal pengajuan yang valid harus diajukan secara kolektif melalui kelompok yang telah sah terdaftar di Simluhtan.

// TOPICS
#banten #pakan_ternak #simluhtan #dinas_pertanian #peternakan_unggas #andra_soni #pergub_banten
Jurnalis Senior - Spesialis Politik & Ekonomi Nasional

Dewi Sartika adalah jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 12 tahun meliput dinamika politik dan ekonomi Indonesia. Keahliannya dalam menganalisis kebijakan pemerintah, isu legislatif, dan tren ekonomi makro menjadikannya rujukan utama bagi pembaca yang haus akan informasi akurat dan mendalam. Telah meliput berbagai peristiwa penting seperti pemilu, sidang kabinet, konferensi ekonomi internasional, dan wawancara eksklusif dengan tokoh-tokoh kunci nasional.